• About
  • Versi Mobile
  • Privacy Policy

AnalisisRingan

Sharing segala sesuatu

  • Home
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Kata Mutiara
  • Indonesia
  • Unik
  • Wisata
Home » Tanpa kategori » Permen Tidak Boleh Menjadi Alat Kembalian

Permen Tidak Boleh Menjadi Alat Kembalian

Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel, membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen. Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI).
http://www.primaironline.com/images_content/2009429Permen.jpg

http://125.160.17.64/~toba/data/media/5/Pedagang1.jpg

UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” jelas Radu, kemarin. Jika peritel tetap membandel, Radu menilai mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga perlu terkena tindakan tegas. Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu bilang, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu Bank Indonesia.

http://seputarpasarbaru.files.wordpress.com/2009/04/pedagang12.jpg
http://griyaraihan.com/modules/store/images/permen.jpg

Sebab dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Tapi BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI.

Sumber: http://eksplorasi-dunia.blogspot.com/2009/11/permen-tidak-boleh-menjadi-alat.html
Ditulis oleh Unknown, Thursday, November 5, 2009 - Rating: 4.5
Judul : Permen Tidak Boleh Menjadi Alat Kembalian
Deskripsi : Banyaknya pengaduan masyarakat tentang penggunaan permen sebagai alat pengembalian transaksi perdagangan ritel, membuat pemerintah gerah. De...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter

Belum ada komentar untuk "Permen Tidak Boleh Menjadi Alat Kembalian"

Post a Comment

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • 6 Makanan Berzat Besi Tinggi Penambah Darah
    Analisis Ringan  - Kali ini blog Analisis Ringan akan update lagi, dengan informasi mengenai   6 Makanan Berzat Besi Tinggi Penambah ...
  • Mengenal Asal-Usul Sejarah Jembatan Merah Surabaya
    Analisis Ringan  - Kali ini blog Analisis Ringan akan update lagi, dengan informasi mengenai Mengenal Asal-Usul Sejarah Jembatan Merah Sura...
  • 10 Anak Super Jenius di Dunia
    1. Kim Ung-Yong (Manusia Ber-IQ Tertinggi di Dunia) Lahir pada tahun 1962, anak dari Korea ini dinobatkan sebagai manusia jenius di seluruh ...
  • Kisah Nyata Perjuangan Hidup : Kuliah Sambil Memulung
    Analisis Ringan - Kali ini blog Analisis Ringan akan update dengan kisah nyata tentang perjuangan hidup seorang mahasiswi yang kuliah samb...
  • 7 Ikan Cupang Tercantik di Dunia
    Analisis Ringan - Kali ini blog  Analisis Ringan  akan  update lagi, dengan informasi mengenai  7 Ikan Cupang Tercantik di Dunia  yang t...
Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net
Copyright © 2012 AnalisisRingan - All Rights Reserved
Design by Analisis Ringan - Powered by Blogger