Analisis Ringan - Kali ini blog Analisis Ringan akan update lagi, dengan informasi mengenai Anulir Tanda Kehormatan Koruptor yang tentunya dapat menambah pengetahuan sahabat-sahabat semua.
Pertanyaan:
Ustaz, kalau koruptor selain hartanya disita oleh negara, apakah bila yang bersangkutan punya bintang jasa, otomatis bintang jasanya dianulir negara?
Biasanya, jika seseorang yang punya bintang jasa tertentu wafat, diberi penghormatan dengan dimakamkan di taman makam pahlawan. Jika yang bersangkutan koruptor, apakah masih pantas disebut pahlawan dan diberikan penghormatan?
Hamba Allah
Waalaikumussalam wr wb.
Pemberian tanda kehormatan bintang jasa diatur dalam UU No 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan UU No 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan RI yang berbentuk bintang dan tentang urutan tingkat/derajat Tanda Kehormatan Bintang.
Tujuannya untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.
Persyaratan untuk mendapatkannya secara umum: 1) WNI. 2) Berakhlak dan berbudi pekerti baik. 3) Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan. Sedangkan secara khusus: Berjasa besar terhadap nusa dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.
Pengertian berjasa besar adalah jasa-jasa yang bermanfaat bagi keselamatan atau kesejahteraan atau kebesaran negara dan bangsa, jasa-jasa yang diberikan dengan keikhlasan pengorbanan yang sebesar-besarnya.
Misalnya, menunaikan tugas yang melampaui kewajiban serta dengan rasa tanggung jawab yang besar atau jasa-jasa yang memperlihatkan keberanian dan ketabahan luar biasa dalam suatu peristiwa atau hal yang penting untuk keselamatan dan kesejahteraan negara.
Kepahlawanan dalam Alquran digambarkan dalam ayat: “Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka tidak mengubah (janjinya).” (QS al-Ahzab [33]: 23).
Sikap seorang yang mendapatkan sematan kehormatan seperti yang digambarkan ayat di atas adalah tipikal pahlawan yang berpegang teguh pada keyakinannya, berjuang dengan harta dan jiwanya hingga tetes darah penghabisan melawan segala bentuk kezaliman dan penjajahan.
Ia berusaha dan berbuat menjadi orang yang paling bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya umat manusia tanpa memikirkan balasan materi dan penghargaan dari manusia dan negara serta hanya mengharap ridha Allah semata.
Mereka bahkan dengan sabar menunggu giliran kematiannya tanpa mengubah sedikit pun prinsip dan keyakinannya untuk ditukarkan dengan kesenangan dunia.
Sedangkan, koruptor adalah pengkhianat bangsa dan negara. Ia telah mengkhianati masyarakat dan negara demi nafsunya terhadap harta dan kekuasaan. Koruptor adalah pandemi penjahat kemanusiaan karena begitu tega menyengsarakan orang banyak demi kepentingan nafsu diri dan kelompoknya.
Dari al-Hasan, ia berkata, “Kami mendatangi Ma’qil bin Yasar untuk menjenguknya, lantas Ubaidillah (Ubaidillah bin Ziyad) menemui kami, lantas Ma’qil berujar kepadanya, “Saya ceritakan hadis kepadamu yang aku mendengarnya dari Rasulullah SAW: “Tidaklah seorang pemimpin yang memimpin masyarakat Muslimin, lantas dia meninggal dalam keadaan menipu mereka, selain Allah mengharamkan surga baginya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Untuk itu, tidak bisa disandingkan antara koruptor dan kepahlawanan. Adalah suatu yang sangat bertolak belakang dan tidak dapat diterima akal sehat manusia, kecuali jika kita semua sudah kehilangan akal dan nalar sehat (gila).
Tanda kehormatan yang diberikan lembaga negara ada yang berkategori Bintang Sipil yang derajatnya setingkat di bawah Bintang Mahaputera, yang merupakan penghargaan daripada jasa-jasa yang luar biasa dalam suatu bidang tertentu di luar bidang militer.
Karenanya, selain perampasan harta dan aset yang memang bukan hak dan milik para koruptor itu, sudah seharusnya juga diikuti dengan pencopotan dan penganuliran bintang tanda jasa yang telah dianugerahkan negara kepadanya.
Berdasarkan semangat pembentukan undang-undang dan tujuan pemberian tanda kehormatan serta ketetapan Allah dan Rasul-Nya, setelah mempertimbangkan signifikansi kerusakan yang ditimbulkan oleh seseorang koruptor, mungkin saja bagi negara melalui lembaga terkait untuk menganulir tanda kehormatan bagi koruptor. Wallahu 'alam bish-shawab
Ustaz Bachtiar Nasir
Itulah artikel tentang Anulir Tanda Kehormatan Koruptor, semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita tentang kekayaan khazanah keilmuan kita :)
Judul : Anulir Tanda Kehormatan Koruptor
Deskripsi : Analisis Ringan - Kali ini blog Analisis Ringan akan update lagi, dengan informasi mengenai Anulir Tanda Kehormatan Koruptor yang ten...